Dugaan Jadi Beking Tambang Ilegal, Komisi VII: Polisi Harusnya Proses Hukum Pelanggaran
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo. Foto: Oji/nr
Anggota Komisi VII DPR RI Sartono Hutomo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas terkait ada dugaan oknum pejabat Polri yang menjadi beking penambangan ilegal yang belakangan ini ramai diberitakan. Sebelumnya viral video pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri untuk mempermulus kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Saya memandang bahwa pelanggaran hukum merupakan ranah hukum yang harus ditegakkan. Negara ini menjunjung tinggi rule of law, apabila memang terjadi pelanggaran. Polri sebagai lembaga penegak hukum harus memproses pelanggaran tersebut bukan untuk mempermudah,” kata Sartono kepada awak media, Selasa (9/11/2022).
Sartono mengungkapkan, praktik tambang ilegal itu sangat merugikan keuangan negara. Termasuk dampak kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari aktivitas illegal tersebut. Sehingga, dengan adanya oknum kepolisian yang membekingi aktivitas penambangan ilegal tidak sesuai dengan marwah Polri dan malah akan memperburuk citra Korps Bhayangkara.
“Seharusnya Kepolisian itu menertibkan adanya penambangan ilegal, bukan malah membekingi, karenanya jika hal ini benar terjadi sungguh miris sekali. Dimana mafia tambang malah dilindungi oleh para penegak hukum,” ungkap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Sartono juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih agresif lagi dalam melakukan pengawasan pertambangan ilegal, dengan menerapkan good mining practice yang jadi tupoksi dari inspektur tambang. “Itu agar pertambangan yang ada di Indonesia lebih sehat dan bebas dari aktivitas ilegal,” tutupnya.
Sebelumnya, viral video Ismail Bolong yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu). Dia pernah bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur. Di samping tugasnya sebagai anggota Korps Bhayangkara, Ismail mengaku bekerja sampingan menjadi pengepul tambang batu bara ilegal sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Kegiatan penambangan itu ia lakukan di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kukar, Kaltim. Dari bisnis gelapnya, Ismail mengaku bisa meraup untung Rp5-10 miliar setiap bulan. Dia menyebut bisnis yang ia jalankan bukan atas perintah pimpinannya di Polresta Samarinda, melainkan atas inisiatif pribadi. Namun, Ismail sempat mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskrim soal bisnisnya itu. (sf/bia)